NIAT, SYARAT SEGALA AMAL

0

Niat itu adalah syarat untuk segala macam amal. Dengan niatlah baik dan rusaknya amal. 

Kaidah ini merupakan kaidah yang paling bermanfaat dan penting, karena kaidah ini terpakai pada semua bab ilmu agama. Baiknya amal badan, amal harta, amal hati, dan amal anggota tubuh, hanyalah dengan niat. Rusaknya amal-amal tersebut adalah dengan sebab rusaknya niat. Jika niat itu baik akan baiklah ucapan dan perbuatan. Akan tetapi jika niat itu rusak rusaklah ucapan dan perbuatan, sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم : “Sesungguhnya setiap amal itu pasti pada niat, dan setiap orang itu mendapatkan sebagaimana apa yang ia niatkan” (HR. AlBukhari no.1 dan Muslim no. 1907)

Niat itu memiliki dua fungsi: 

Pertama: membedakan antara ibadah dan non-ibadah. Puasa misalnya, dalam bentuk tidak makan dan tidak minum, terkadang ada orang meninggalkan makan dan minum bukan karena ibadah, tanpa ada niat mendekatkan diri kepada Allah dengan tindakannya tidak makan dan minum. Terkadang tidak makan dan minum itu bernilai ibadah, berpahala di sisi Allah. Oleh karena itu tidak boleh tidak, kedua hal ini harus dibedakan dengan melihat niat.

Kedua: membedakan satu ibadah dengan ibadah yang lain, karena sebagian ibadah hukumnya fardhu ‘ain, sebagiannya lagi fardhu kifayah, sebagiannya lagi sifatnya rawatib, dan sebagian lagi muthlak. Semuanya ini harus dibedakan. Di antara fungsi niat, di dalamnya terdapat: ikhlas. Ikhlas adalah kadar yang lebih dari semata-mata niat untuk melakukan suatu aktifitas. Bisa dipastikan bahwa di dalam niat terdapat niat untuk melakukan suatu perbuatan, dan tujuannya untuk beramal untuk siapa. Gabungan dari kedua ini disebut ikhlas, yaitu seorang hamba bermaksud dengan amalnya mengharapkan wajah Allah dan tidak menginginkan yang lainnya. Di antara contoh untuk kaidah ini adalah seluruh bentuk ibadah, misalnya seperti salat, baik yang wajib ataupun yang sunnah, zakat, puasa, i’tikaf, haji dan umroh, -baik yang wajib ataupun yang sunnah- demikian juga meyembelih hewan kurban, atau hewan yang dihadiahkan untuk orang miskin di tanah haram, nadzar, kafarah, jihad, memerdekakan budak secara langsung ataupun tadbir.  Disebutkan bahwa, niat ini bahkan berlaku untuk semua hal-hal yang mubah. Jika seseorang berniat dengan hal-hal yang mubah yang dia lakukan dalam rangka mencari kekuatan untuk melakukan ketaatan, atau menjadi sarana untuk melakukan ketaatan semacam makan, minum, tidur, mencari harta, nikah, hubungan suami istri, menyetubuhi budak wanita milik sendiri, jika ia memasang niat untuk menjaga kehormatan, atau untuk mendapatkan keturunan yang shalih, atau untuk memperbanyak umat Islam, maka ini semua akan menjadi ladang pahala. Terkait niat terdapat satu poin yang sepatutnya untuk diperhatikan. 

Amal yang Allah arahkan kepada seorang hamba itu ada dua macam: 1. perkara yang dimaksudkan agar seorang hamba melakukannya (ma’muraat) dan, 2. perkara yang dimaksudkan agar seorang itu meninggalkannya (manhiyaat). Dua hal ini punya pengaruh dalam niat. Untuk perkara yang dimaksudkan agar seorang hamba melakukannya, tidak boleh tidak, harus ada niat, karena niat adalah syarat sahnya amal dan syarat untuk mendapatkan pahala, semacam salat, puasa dan yang lainnya.  

Untuk perkara yang dimaksudkan agar seorang itu meninggalkannya, seperti menghilangkan najis di badan, di pakaian dan di tempat. Demikian juga membayar utang yang wajib dibayar. Seorang itu telah gugur kewajibannya berkaitan dengan najis manakala dia telah menghilangkan najis. Seorang itu telah gugur kewajibannya terkait hutang manakala dia telah membayar hutang. Untuk melakukan ini semua, tidak disyaratkan niat. Akan tetapi untuk mendapatkan pahala, tidak boleh tidak, harus ada niat untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam hal-hal tadi.

Wallahua’lam.

Sumber: Syarah Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah (Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di) 


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top