SEPUTAR QURBAN (16) ADAB & TATA CARA PENYEMBELIHAN 3

0

Oleh: DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.

16 Keenambelas: Ketika Menyembelih Hingga Putus Empat Urat

Ketika menyembelih hendaknya dipastikan empat hal yang harus putus:

Pertama: Al-Hulqum

Tenggorokan/leher bagian atas adalah tempat saluran pernafasan. 

📌 Kedua: Al-Mari’

Kerongkongan/leher bagian bawah adalah tempat lalu lintas makanan dan minuman.

📌 Ketiga dan Keempat: Al-Wadjani 

Dua urat leher adalah dua urat tebal tempat mengalirnya darah, terletak di leher mengiringi al-Hulqum dan al-Mari’.

eempat urat ini disebut dengan empat urat al-Audaj.

Para ulama sepakat jika empat urat dari binatang yang disembelih tersebut sudah terputus, maka hukumnya halal dimakan. 

🏷 Tetapi para ulama berbeda pendapat jika salah satu dari empat urat tersebut tidak terputus. 

Adapun rinciannya sebagai berikut:

🍁 Pendapat Pertama

Mengatakan kalau salah satu dari empat urat tersebut  tidak putus, maka tidak sah untuk dimakan. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari keduanya .

💡 Mereka berdalil dengan hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa  beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ شَرِيطَةِ الشَّيْطَانِ، وَهِىَ الَّتِى تُذْبَحُ فَيُقْطَعُ الْجِلْدُ وَلاَ تُفْرَى الأَوْدَاجُ ثُمَّ تُتْرَكُ حَتَّى تَمُوتَ.

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memakan hasil sayatan syetan, yaitu binatang yang disembelih dengan cara memotong kulit, tetapi tidak memotong urat-urat di tenggorakan, kemudian dibiarkan sampai mati." (HR Abu Daud, Ibnu Hibban, al-Baihaqi, al-Hakim, di dalam sanadnya ada Amru bin Abdullah bin al-Aswar al-Yamani, berkata al-Mundziri: “Para ulama banyak yang mempemasalahkannya.” Berkata Syuaib al-Arnauth: Isnadnya lemah. Imam al-Hakim menshahihkan isnadnya dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi)   

Syarithatu asy-Syaithan adalah sayatan syetan. Maksudnya bahwa unta dan sejenisnya sering disayat di tenggorakannya dengan pisau, sehingga meninggalkan bekas sedikit, sebagaimana dalam sayatan bekam. Tetapi hal itu belum sampai memotong dua urat saluran darah, bahkan tidak ada darah yang mengalir sama sekali.

Ini adalah kebiasaan orang-orang jahiliyah pada zaman dahulu, mereka mengerjakan hal itu karena mengikuti bisikan syetan, makanya perbuatan ini disebut dengan sayatan syetan, karena berasal dari bisikan syetan. 

🍁 Pendapat Kedua 

Mengatakan cukup yang putus sebagian dari empat urat tersebut. Ini adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya Imam Abu Hanifah,  Imam asy-Syafi’I, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat lain. 

💡 Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ

"Apa-apa (dari sembelihan) jika darahnya mengalir dan disebut nama Allah, maka makanlah oleh kalian." (HR. al'Bukhari dan Muslim) 

🏷 Ulama yang mengatakan cukup putus sebagian dari empat urat di atas, berbeda pendapat juga diantara mereka tentang mana dari urat-urat tersebut yang harus terputus dan mana yang boleh tidak terputus ?

🍁 Pertama: Putusnya Tiga Urat

💡 Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang harus terputus adalah salah satu dari tiga urat tanpa ditentukan, seperti dua al-wadjan dan salah satu dari al-hulqum atau al-mari’, bisa juga satu al-wadjan, al-hulqum dan al-mari’.

Pendapat inilah yang lebih kuat, karena dengan terputus salah satu dari tiga di atas, maka darah akan cepat mengalir dan nyawa akan cepat melayang.

💡 Abu Yusuf, salah satu sahabat Abu Hanifah berpendapat bahwa  yang terputus harus tiga al-hulqum, al-mari’ dan salah satu al-wadju.

💡 Imam Malik dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa yang terputus harus tiga yaitu: dua al-wadjan dan al-hulqum.  

🍁 Kedua: Putus Dua Urat

💡 Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang terputus cukup dua yaitu: al-hulqum dan al-mari’.

17. Ketujuhbelas: Tidak Boleh Menyembelih Sampai Putus Lehernya dengan Sengaja Tanpa ada Keperluan

Mayoritas ulama, termasuk di dalamnya Ibnu al-Qasim dari Malikiyah, berpendapat bahwa hal tersebut hukumnya makruh, tetapi dagingnya tetap halal, walaupun pelakunya melakukannya dengan sengaja.

Makruh, karena perbuatan tersebut termasuk menyiksa binatang dan perbuatan yang  berlebih-lebihan dan melampaui batas. Halal dagingnya, karena sembelihan tersebut telah memenuhi syarat-syarat penyembelihan. 

💡 Di dalam Tabyin al-Haqaiq (5/292) disebutkan:

قَالَ الْكَرْخِيُّ فِي مُخْتَصَرِهِ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ إنْ ضَرَبَ عُنُقَ جَزُورٍ بِسَيْفٍ فَأَبَانَهَا وَسَمَّى فَإِنْ كَانَ ضَرْبًا مِنْ قِبَلِ الْحُلْقُومِ فَإِنَّهُ يُؤْكَلُ وَقَدْ أَسَاءَ

“Berkata al-Karkhi di dalam Mukhtasornya: “Dan berkata Abu Hanifah: “Jika seseorang menyabet leher unta dengan pedang  sampai putus, tetapi dia sudah membaca basmalah, maka jika dia menyabetnya dari arah tenggorakan, maka dagingnya boleh dimakan, tetapi pelakunya telah berbuat dosa"."

💡 Berkata Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni (11/44):

وَلَوْ ضَرَبَ عُنُقَهَا بِالسَيْفِ فَأَطَارَ رَأْسَهَا حَلّتْ بِذلِكَ نَصّ عَليْه أَحْمَدُ

“Seandainya seseorang menyabet leher binatang dengan pedang sampai terbang kepalanya, maka halal dagingnya. Hukum ini telah dinyatakan oleh Imam Ahmad."

Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

💡 Pertama 

Riwayat al-Bukhari yang menyebutkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:

إِذَا قُطِعَ الرَأْسُ فَلَا بِأْسَ

“Jika kepalanya terputus, maka tidaklah mengapa (untuk dimakan)."

💡 Kedua

Di dalam Mushannaf Abdur-Razaq disebutkan:

عن جعفر عن عوف قال ضرب رجل عنق بعير بالسيف فأبانه فسأل عنه علي بن أبي طالب فقال ذَكَاة وَحِيّة

“Dari Ja’far dari Auf, dia berkata: “Seorang laki-laki menyabet leher unta dengan pedang, sampai terputus, kemudian hal itu ditanyakan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau menjawab: “Itu adalah penyembelihan (yang sah) dan hiyyah (mempercepat kematiannya)."

💡 Ketiga 

Berkata Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari (9/642):

أنَّ جَزَّارَا لِأَنَس ذَبَحَ دَجَاجَةً فاضطَرَبَتْ فذبحهَا مِنْ قَفَاهَا فأطَارَ رَأسها فأرادُوا طرحَها فأمَرهُمْ أنس بأكلها    

“Bahwa para jagal yang dimiliki Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu suatu ketika dia menyembelih seekor ayam, tetapi ayam tersebut meronta-ronta, maka dia menyembelih dari tengkuknya sampai terbang kepalanya. Mereka ingin membuang ayam tersebut, tetapi justru Anas bin Malik menyuruh untuk memakannya.” (lihat juga Ibnu Hazm dalam al Muhalla: 6/129)

🏷 Kesimpulan

📌 Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa menyembelih binatang sampai terputus kepalanya adalah perbuatan yang melampaui batas yang dilarang oleh Islam, karena masuk dalam katagori menyiksa binatang.

📌 Kalau hal itu dilakukan dengan sengaja, maka sebagian ulama mengharamkan dagingnya. Tetapi menurut pendapat mayoritas ulama bahwa dagingnya halal untuk dimakan, walaupun hal itu dilakukan dengan sengaja, karena masuk dalam katagori penyembelihan yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Perbuatan maksiat pelakunya tidak serta merta menyebabkan daging binatang itu menjadi haram.

💡 Berkata Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni (11/44):

والصحيح أنها مباحة لأنه اجتمع قطع ما تبقى الحياة معه مع الذبح فأبيح كما ذكرنا مع قول من ذكرنا قوله من الصحابة من غير مخالف

 “Pendapat yang benar, bahwa hal itu adalah mubah (dibolehkan), karena (memukul kepala binatang dari tengkuk sampai terlepas kepalanya) terkumpul di dalamnya memotong sesuatu dari binatang yang masih hidup dan  penyembelihan, maka dibolehkan, sebagaimana telah kita sebutkan juga perkataan beberapa sahabat tanpa ada yang menentangnya."

💡 Berkata Ibnu al-Mundzir:

ولا حجة لمن منع أكلها ؛ لأن القياس أنها حلال بعد الذكاة

"Tidak ada hujjah bagi yang melarang untuk memakannya (binatang yang disembelih sampai putus kepalanya), karena analoginya bahwa hal itu halal setelah selesai menyembelihnya." (Ibnu al-Bathal di dalam Syarh Shahih al-Bukhari: 5/426) 

Wallahu A'lam



Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top