Seri Seputar Fiqh Qurban (9)
Oleh : DR. Ahmad Zain An-Najah,MA
📝 UMUR HEWAN QURBAN
Hewan yang dijadikan qurban harus memenuhi batas umur tertentu, sebagai syarat sahnya berqurban.
Hal ini berdasarkan hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا الْجَذَعَةَ مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (HR. Muslim, 1963)
💡 Al-Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Unta (5 tahun masuk 6 tahun)
▪ Sapi (2 tahun masuk 3 tahun)
▪ Kambing (1 tahun)
💡 Adapun yang dimaksud Jadza’ dari domba para ulama masih berbeda pendapat di dalam mengartikannnya. Menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi’i – sebagaimana yang dinukil an-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (13/118) adalah domba yang berumur satu tahun, dan ini yang paling masyhur menurut ahli bahasa Arab.
💡 Sebagian ulama berpendapat, sebagaimana di dalam Tamamu al-Minnah (2/416) bahwa Jadza’ dari domba adalah hewan domba yang berumur 6 bulan. Sebagian lagi ada yang mengatakan Jadza' dari domba adalah hewan domba yang berumur 8 bulan.
💡 Berkata an-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (13/117) mengomentari hadist di atas :
وأما الجذع من الضأن فمذهبنا ومذهب العلماء كافة يجزى سواء وجد غيره أم لا …قال الجمهور هذا الحديث محمول على الاستحباب والأفضل وتقديره يستحب لكم أن لاتذبحوا إلا مسنة فان عجزتم فجذعة ضأن وليس فيه تصريح بمنع جذعة الضأن وأنها لا تجزى بحال وقد أجمعت الأمة أنه ليس على ظاهره
“Adapun berqurban dengan domba jadza menurut madzhab kami (Syafi’iyah) dan madzhab seluruh ulama hukumnya sah, baik dia mendapatkan selainnya, atau tidak. ...Berkata mayoritas ulama bahwa hadist ini maksudnya adalah sesuatu yang dianjurkan dan yang lebih baik, jika diartikan sebagai berikut: “Dianjurkan bagi kalian untuk tidak berqurban kecuali dengan hewan ternak al-musinnah, jika kalian tidak mendapatkannya, maka bisa berqurban dengan domba jadza.” Di dalam hadist ini tidak ada ketegasan tentang pelarangan berqurban dengan domba jadza, dan bahwa itu tidak sah. Dan para ulama sepakat hadist tersebut tidak diartikan secara zhahirnya saja.“
Sebagian ulama berpendapat bahwa Jadza' dari domba tidak boleh dijadikan qurban, kecuali bila tidak mendapatkan yang lainnya berdasarkan zhahir hadist di atas.
Wallahu A'lam.