Seri Seputar Fiqh Qurban (8)
Oleh : DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.
(Anggota Majlis Fatwa DDII Pusat)
📝 JENIS HEWAN QURBAN - 4
Seseorang boleh berqurban satu kambing untuk dirinya dan orang-orang yang di bawah tanggungannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Dalilnya adalah:
1⃣ Hadits Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu’anhu bahwasanya dia berkata,
كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويُطعمون حتى تباهى الناس فصارت كما ترى
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya, maka mereka makan darinya dan memberikan makan darinya, sehingga manusia saling berbangga dengan hal itu, seperti yang anda lihat sekarang.” (HR. at-Tirmidzi (1505), Ibnu Majah (3147), al-Baihaqi (9/268 . Imam at-Tirmidzi berkata: "Ini adalah Hadist Hasan Shahih". Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ (8/384): "Ini adalah Hadist Shahih.")
2⃣ Ini dikuatkan dengan hadist Aisyah radhiyallahu 'anha yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan (dua) kambing untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Sebelum menyembelih beliau berdo’a,
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ »
“Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR. Muslim (1967))
Wallahu A'lam.