(Pengajar Pondok Ibnul Qoyyim Putra)
قال صلى الله عليه وسلم: ( إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضّحي، فليمسك عن شعره وأظفاره ) وفي رواية ( فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي ).
رواه مسلم
“Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”. Dalam redaksi yang lain: “Jika sepuluh hari awal Dzul Hijjah sudah masuk, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya tidak menyentuh (memotong) rambut dan bulu tubuhnya sedikitpun” (HR. Muslim)
Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka. Sebagian yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudnya biar ada kemiripan dengan jamaah haji yang sedang berihram.
{ { إن تقرضوا الله قرضاً حسناً يضاعفه لكم ويغفر لكم والله شكور حليم } } [التغابن: 17]
Kurban adalah sedekahnya seorang muslim. Dalam beberapa ayat, ia dibahasakan sebagai investasi akherat kita, sebagaimana ayat di atas. Jika ditunaikan sesuai syarat dan ketentuan syariat, maka Allah akan memberi keuntungan berlipat serta dijanjikan ampunan-Nya.
Dalam sebuah riwayat, setiap organ tubuh hewan kurban akan membebaskan anggota tubuh mudhohhinya. Sampai-sampai rambut dan kukunya pun tidak luput.
Oleh sebab itu, sudah selayaknya kita tidak memotongnya, baik dari tubuh kita maupun hewan yang akan dikurbankan.
Larangan ini berlaku sejak awal bulan DzulhijjahsDzulhijjah hewan kurban disembelih. Berharap, semakin banyak anggota tubuh kita yang selamat dari neraka.
Wallohu ta'ala a'lam..