تفسير
سورة الفرقان 67
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ
يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا (67)
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan
(harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah
(pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. ” (QS. Al
Furqan: 67).
Makna yang tekandung dalam ayat :
{ والذين إذا أنفقوا لم يسرفوا }
Dan
orang-orang yang ketika membelanjakan nafkah, mereka tidak berlebihan dalam
membelanjakannya sehingga melebihi batas yang sewajarnya. Sebaliknya, mereka
juga tidak terlalu kikir sehingga membuat mereka tidak menunaikan kewajibannya
dalam memberikan nafkah yang layak. Dalam hal ini, mereka seimbang dalam
membelanjakan harta, pertengahan antara tidak boros dan tidak terlalu pelit.
Secara
ringkas, ayat ini menjelaskan akan keutamaan sikap pertengahan dan sederhana
dalam membelanjakan nafkah, yaitu antara boros dan pelit.
Dalam tafsir Al Jalalain disebutkan bahwa sifat
‘ibadurrahman adalah ketika mereka berinfak pada keluarga mereka tidak berlebihan
dan tidak pelit. Mereka membelanjakan harta mereka di tengah-tengah keadaan
berlebihan dan meremahkan. Intinya infak mereka bersifat pertengahan.
Ibnu
Katsir menjelaskan bahwa sifat ‘ibadurrahman adalah mereka tidak mubadzir
(boros) kala membelanjakan harta mereka, yaitu membelanjakannya di luar hajat
(kebutuhan). Mereka tidak bersifat lalai sampai mengurangi dari kewajiban
sehingga tidak mencukupi. Intinya mereka membelanjakan harta mereka dengan
sifat adil dan penuh kebaikan. Sikap yang paling baik adalah sifat pertengahan,
tidak terlalu boros dan tidak bersifat kikir. Hal ini senada dengan firman
Allah Ta’ala,
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا
تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu
pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi
tercela dan menyesal. ” (QS. Al Isra’: 29). Maksud ayat ini adalah jangan
terlalu pelit dan jangan terlalu pemurah (berlebihan). Dalam hadits dho’if (namun
maknanya benar) disebutkan,
مِنْ فِقْهِ الرَّجُلِ رِفْقُهُ فِى مَعِيشَتِهِ
“Di antara tanda cerdasnya seseorang adalah
bersikap pertengahan dalam penghidupan (membelanjakan harta).” (HR. Ahmad
5/194. Syaikh Syu’aib Al Arnauth katakan bahwa sanad hadits ini dho’if)
Para salaf mengatakan perkataan semisal di atas. Iyas
bin Mu’awiyah berkata,
ما جاوزت به أمر الله فهو سرف
“Melampaui dari yang Allah perintahkan sudah disebut
berlebihan.”
Alhamdulillah, sangat bermanfaat ini.
BalasHapusBermanfaat sekali
BalasHapusustd,saya mau tanya bagaimana jikalau kita membeli barang yang kita inginkan lalu kita berinfaq namu infaqnya tidak setara dengan apa yang telah kita beli,hal tersebut termasuk dari saifat apa utsd?
BalasHapus#sukron
selama kewajiban dalam harta telah ditunaikan, maka tidak tercela. Adapun infak dan sedekah yang sifatnya sukarela, tidak harus setara dengan belanja.
Hapus